TKI dan buruh merupakan
tenaga kerja yang sama-sama berjuang demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan
memenuhi kebutuhan keluarganya. TKI dan buruh sebagai sumber daya manusia,
dapat menambah pendapatan Negara juga dapat mengurangi angka pengangguran di
suatu Negara.
Tepatnya,
tanggal 1 MEI sebagai hari buruh internasional belum lama ini, di tetapkan
sebagai hari libur nasional (May Day) oleh Presiden Republik Indonesia,
penetapan mei day ini, merupakan penghargaan kepada buruh maupun TKI sebagai
tenaga kerja Indonesia yang melalui profesionalitasnya dapat menambah devisa
Negara dan juga dapat menimalisir angka
pengangguran di Indonesia.
Menurut data statistik
upah minimum di Asia dan sekitarnya pada
tahun 2012, upah buruh di Indonesia
merupakan yang terendah se-ASEAN, atau hanya lebih baik dari Kamboja
danVietnam. Selain itu, banyaknya demonstrasi yang di lakukan oleh buruh,
merupakan ketidakpuasan buruh terhadap upah minimum yang di berikan oleh
perusahaan. Selain itu, ada juga TKI yang bekerja di luar negeri tidak diberi
gaji, di aniaya, dan sampai ada yang di hukum oleh majikannya dan tidak di
berikian kelayakan untuh hidup.
Indonesia
sebagai Negara yang pernah di jajah oleh Jepang maupun Belanda, mempunyai
sejarah yang bertolak belakang kepada masalah ketengakerjaan Indonesia pada
saat ini. Pada masa penjajahan Jepang, masyarakat Indonesia di pekerjakan
secara paksa atau yang juga di sebut Romusha.
Pada masa penjajahan jepang, masyarakat Indonesia di pekerjakan secara
paksa dan tidak juga di beri gaji. Hanya, pada saat itu jepang mengiming-imingi
kepada masyarakat Indonesia dengan Penghargaan Sebagai pahlawan yang berperang
di Asia-Pasifik. Jadi, jika masyarakat Indonenesia bergabung dengan Romusha,
itu sama dengan Pekerja tersebut dinobatkan sebagai pahlawan yang berperang di
Asia-Pasifik.
Dalam
era globalisasi yang modern pada saat ini, banyaknya perusahaan maupun pabrik
yang menetapakan jam kerja yang melampaui batas dan tidak sesuai dengan upah
minimum yang di berikan kepada buruh, perusahan yang mengiming-imingi jaminan
kesehatan dan jaminan sosial lainnya merupakan suatu kebijakan yang berdasarkan
pemaksaan untuk bekerja. Faktanya, masih banyak pabrik maupun perusahaan yang
memperkejakan buruh lebih dari 11 jam, biaya dan jaminan kesehatan di persulit.
Itu merupakan suatu masalah yang sulit terhapuskan.
Menurut
penulis, dari masalah tersebut dapat berdampak kepada 2 masalah yang terjadi
kepada buruh. Yang pertama kesehatan, walaupun banyak uang tetapi kesehatan
terganggu, tentunya tidak akan baik bagi tubuh dan pekerjaan pun akan terganggu.
Yang kedua, Keharmonisan keluarga ini sangat penting, jam kerja yang sering
lembur dan buruh pabrik mayoritas wanita, bukannya wanita yang baik adalah
wanita yang dapat menjaga keharmonisan keluarga? berapa banyak waktu yang di luangkan untuk
keluarga?
Semoga
buruh maupun TKI dalam memilih suatu pekerjaan maupun kebijakan “lebih pintar”
dari pimpinan perusahaan dan semoga harapan para Buruh dan TKI yang “Teraniaya”,
dapat di kabulkan dan di realisasikan dengan baik. Yang terakhir harapan penulis,
semoga
pemerintah pusat maupun daerah dalam menimalisir ketenagakerjaan buruh dengan mengadakan
pelatihan kewirausahaan agar masyarakat dapat bekerja mandiri tanpa
dipekerjakan dan semoga pemerintah dalam memberlakukan kewenangan terhadap
buruh, dapat di realisasikan dengan baik serta bertanggung jawab .
0 Response to "BENARKAH TKI DAN BURUH DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI “ROMUSHA MODERN” ??"
Post a Comment