PRO KONTRA UJIAN NASIONAL

Alih-alih pemerintah sejak penetapan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional maka atas perintah UU itu pula, pemerintah mengatur melalui peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 (Juncto PP No 32/2013) tentang standar nasional pendidikan yang berisi. Pertama, mengembangkan kemampuan  yang kedua, membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa.

Related Posts: