Alih-alih pemerintah
sejak penetapan Undang-undang Nomor 20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional maka atas perintah UU itu pula,
pemerintah mengatur melalui peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 (Juncto PP
No 32/2013) tentang standar nasional pendidikan yang berisi. Pertama, mengembangkan
kemampuan yang kedua, membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa.